Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR segera mengurus Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka diberi waktu hingga akhir Maret 2019.
Wakil Ketua KPK Ladoe M Syarif setuju dengan arahan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menyuruh bawahannya untuk segera megurus SPT dan LHKPN.
Namun ia merasa arahan seperti itu tidak perlu karena memang sudah menjadi kewajiban yang harus disadari anggota dewan.
"Sebenarnya itu tidak perlu diajak karena itu kan sebenarnya kewajiban yang harus kita tunaikan dan sekaligus itu menunjukkan kepada kita khususnya kepada anggota DPR bahwa kita serius untuk memberantas korupsi, salah satunya mencegah melalui pelaporan LHKPN," kata Laode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca Juga: Laporkan LHKPN ke KPK, Prasetio Minta Anggota DPRD Jakarta Ikuti Jejaknya
KPK juga berkomitmen untuk siap membantu anggota dewan yang ingin mengurus LHKPN dengan metode jemput bola datang ke kantor DPR.
Klinik E-LHKPN yang terletak di lobby Gedung Nusantara III DPR RI juga sudah didirikan untuk membantu pengurusan surat.
"Staff di sini bisa melakukan dan seandainya dibutuhkan kan cuma berapa menit, 30 menit dari kantor bisa kita luncurkan ke sini. Sebenarnya KPK juga membuka diri misal untuk DPRD DKI Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.
Baca Juga: Ryamizard Cek Pejabat Kemenhan yang Belum Setor LHKPN ke KPK