Suara.com - Artis Vanessa Angel yang menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online memenui panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Senin (28/1/2019), hari ini. Agenda pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya Vanessa tak memenuhi panggilan lantaran beralasan sakit pada Jumat (25/1/2019), pekan lalu.
"Barusan kuasa hukumnya mengkonfirmasi VA akan datang,” kata Kasubdit Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Harissandi seperti diwartakan Beritajatim.com
Melalui tim pengacara, Vanessa Angel akan tiba di Polda Jatim sekitar pukul 12.00 WIB, siang ini. Namun, sampai saat ini, belum terlihat kedatangan Vanessa Angel terkait pemeriksaan kali ini.
Diketahui, bisnis prostitusi online yang melibatkan artis dan model terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019). Dari hasil pengembangan terkait penangkapan Vanessa, terdapat 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat pelacuran daring, mulai bintang sinetron, aktris FTV, model dan mantan finalis Puteri Indonesia.
Baca Juga: Remisi Pembunuh Wartawan, Menkumham: Apa yang Langgar? Pers Tetap Bebas
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut, yakni germo ES, TN, F, W, dan Vanessa.
Sementara itu, Polda Jatim akan menetapkan satu lagi tersangka pelacuran daring artis yang melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran konten asusila.
Diduga, semua artis yang terlibat dalam bisnis itu juga menyebarkan foto dan video bermuatan konten asusila pada salah satu germo untuk menawarkan diri. Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu dua mucikari prostitusi online yang kini masih berstatus buron.