Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi kepada seorang terpidana merupakan hal lumrah. Termasuk dalam hal ini pemberian remisi kepada kepada terpidana pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.
Bahkan menurut Yassona, I Nyoman Susrama merupakan satu dari ratusan narapidana yang mendapatkan kesempatan remisi. Hal itu dikatakan Yasonna saat ditemui di Kantor Kememteriam Hukum dan HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Remisi pemberian itu adalah hal umum, bukan hal khusus itu. Kenapa? Bersama beliau ada ratusan orang yang diajukan, bukan hanya dia," ujarnya, Senin (28/1/2019).
Lebih lanjut, pengajuan remisi tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan presiden. Pemberian remisi murni dari penilaian pihak lapas kepada narapidana.
Baca Juga: Jokowi Tolak Jawab Desakan Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan
Dalam hal ini, I Nyoman Susrama telah melewati beberapa tahap penilaian dari pihak lapas sampai akhirnya mendapatkan remisi. Salahsatu penilaianya dengan berkelakuan baik selama berada di lapas.
"Hukuman sebelumnya seumur hidup, karena diusulkan oleh lapas, dan lapas ini sebelum membuat proses pengajuan remisi, membuat namanya tim pengamat pemasyarakatan bersidang, dilihat kasusnya, sikapnya, bertaubau, berbuat baik, kemudian dibahas," bebernya.
Hasil dari tim pengamat tersebut nantinya akan dibahas di tingkat Kanwil. Nantinya hasil akhir pembahasan akan berada berada di dibawa ke Ditjen Pas untuk penyetujuan pemberian remisi.
"Diajukan ke atas ke Kanwil dan dibahas lagi oleh tim pengamat pemasyarakatan di tingkat kanwil, bahas lagi, setuju, dikirim ke Ditjen Pas," terangnya.
Maka dari itu, Yasonna mengingatkan jika tidak menjadikan pemberian remisi ini sebagai ancaman kebebasan pers. Ia menjamin kebebasan pers tidak akan terganggu akibat pemberian remisi ini.
Baca Juga: Menkumham: Pembunuh Wartawan Bali Berkelakuan Baik di Penjara
"Jadi jangan dianggap oh ini melanggar kebebesan pers. Apanya yang langgar? Sekarang pers tetap bebas. Jangan lah dijadikan hal yang menjadi isu politik," tutupnya.