Suara.com - Berawal dari cekcok mulut, seorang suami nekat menganiaya istrinya hingga babak belur di Kavling DPR No 76 RT6/RW1, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (26/1) akhir pekan lalu.
Saat itu, pelaku bernama Taupik Hidayat (23) terlibat cekcok dengan istrinya FR (22) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Karena terjadi pemukulan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka di bagian bibir kiri dan dahi kiri. Ada luka memar dan berdarah," ujar Kapolsek Cipondoh Komisaris Sutrisno dalam keterangan tertulis, Senin (28/1/2019).
Setelah penganiayaan itu, korban melapor ke Polsek Cipondoh. Polisi kemudian langsung meringkus pelaku dan menahannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu cincin akik dan hasil visum et repertum. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.