Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohamad Rizal selaku Kepala Bagian Teknik PDAM Donggala. Pemeriksaan ini terkait kasus suap pelaksanaan proyek Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
Mohamad rencana diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto.
"Mohamad diperiksa kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budi Suharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).
Selain Mohamad, penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) KemenPUPR Sumito diperiksa pula sebagai saksi untuk tersangka Budi Suharto.
Baca Juga: Menteri PUPR Dampingi Wapres JK Tinjau Penanganan Banjir Sulsel
Febri belum dapat menyampaikan pemeriksaan dua saksi untuk kasus suap air minum bencana untuk bantuan di daerah-daearah tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.