Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menanggapi santai rencana pihak Abu Bakar Baasyir yang ingin mengadu ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Pengaduan tersebut dikarenakan batalnya keputusan bebasnya Abu Bakar Baasyir.
Bahkan Yasonna mempersilahkan pihak kuasa hukum untuk segera membawa permasalahan ini ke PTUN. Hal itu dikatalan Yasonna saat ditemui di Kantor Kememteriam Hukum dan HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ya silahkan saja," ujarnya, Senin (28/1/2019).
Menurut Yasonna, pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada Abu Bakar Baasyir untuk bebas dengan syarat tunduk dan setia kepada NKRI dan Pancasila. Namun Abu Bakar Baasyir lebih memilih untuk tidak menandatangani perjanjian tersebut.
Baca Juga: Pesan Khusus Buya Syafi'i untuk Abu Bakar Baasyir
"Tapi persyaratan tidak dipenuhi, kan itu persoalannya. Bukan di kita lagi, persoalannya kita harapkan beliau bersedia menandatangani," jelasnya.
Lebih lanjut, penandatanganan perjanjian setia kepada Pancasila dan NKRI merupakan salahsatu prosedur dalam program deradikalisasi. Prosedur ini lah yang juga harus di ikuti Abu Bakar Baasyir selaku terpidana teroris.
"Semua terkait tindak pidana terorisme, program deradikalisasi kita harus diikuti," terangnya.
Sebelumnya dari informasi yang beredar, pihak kuasa hukum Abu Bakar Baasyir melalui Achmad Michdan berencana akan mengadukan putusan pembatalan bebasnya Ba'asyir ke PTUN. Tindakan tersebut sebagai bentuk kekecewaan pihak Abu Bakar Baasyir yang termakan janji palsu pembebasan pemerintah.
Banyal pihak yang diakui Michdan kecewa atas tindakan pemerintah. Salah satunya pihak keluarga besar yang sudah menunggu kebebasan Abu Bakar Baasyir.
Baca Juga: Mahfud MD: Prosedur Pembebasan Abu Bakar Baasyir Keliru dari Awal