Suap Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua Bidang SDM KONI

Senin, 28 Januari 2019 | 12:02 WIB
Suap Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua Bidang SDM KONI
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi terkait dana hibah Kemenpora ke KONI di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12) Dini Hari. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencana melakukan pemeriksaan terhadap Russy selaku Wakil IV Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pemeriksaan itu dilakukan dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI anggaran tahun 2018.

Russy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

"Kapasitas Russy kami periksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).

Selain Russy, penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Atam selaku pegawai KONI Pusat untuk pula dimintai keterangan terhadap tersangka Ending Fuad. Febri belum dapat menyampaikan apa yang alan didalami terhadap kedua saksi tersebut untuk mendalami kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Baca Juga: Pemberhentian PNS Koruptor Dianggap Lambat, KPK Curigai karena Ini

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka Ending, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu.

Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI