Masuk DPO Kartel Narkoba, Ibu Muda di Lumajang Akhirnya Dibekuk Polisi

Minggu, 27 Januari 2019 | 16:39 WIB
Masuk DPO Kartel Narkoba, Ibu Muda di Lumajang Akhirnya Dibekuk Polisi
Ilustrasi ibu rumah tangga yang ditangkap dalam kasus narkoba
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Akan kami kembangkan jaringannya dan pasal yang yang akan dikenakan pasal 114 subsider 112 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tuturnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI