"Akan kami kembangkan jaringannya dan pasal yang yang akan dikenakan pasal 114 subsider 112 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tuturnya. (Antara)
Masuk DPO Kartel Narkoba, Ibu Muda di Lumajang Akhirnya Dibekuk Polisi
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Minggu, 27 Januari 2019 | 16:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
11 Lowongan Kerja Online dari Rumah untuk Ibu Rumah Tangga: Panduan Lengkap 2024
02 November 2024 | 11:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI