Suara.com - Polisi meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial RS (34) lantaran dianggap sebagai anggota kartel narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ibu muda itu dibekuk di rumahnya Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung yang karena menyimpan sabu-sabu.
"Masih kami selidiki dari mana barang haram tersebut berasal, sehingga polisi akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban saat dikonfirmasi di Lumajang, Minggu (27/1/2019).
Keberadaan RS rupanya sudah lama diburu karena dianggap menjadi pengedar sabu-sabu di kawasan Lumajang. Emak-emak itu menjadi salah satu pengedar narkoba yang menjadi target operasi Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.
"RS ditangkap di rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung dengan barang bukti yang diamankan satu poket/klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu poket klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram," katanya.
Baca Juga: Komentar Jordi Alba Soal Kabar Neymar akan Kembali ke Barcelona
Selain itu, petugas juga mendapatkan satu buah sendok takar sabu-sabu yang terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, satu buah botol bening kecil, satu bendel plastik klip ukuran sedang, serta uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp200 ribu.
"Genderang perang terhadap peredaran narkoba dan obat obatan terlarang lainya yang dikampanyekan oleh Polres Lumajang akan benar benar diwujudkan dengan membongkar jaringan narkoba hingga bandar yang menyuplai barang haram tersebut di Lumajang," ujarnya.
Di lokasi berbeda, aparat Polres Lumajang menangkap SH (38) warga di rumahnya Desa Tambahrejo, Kecamatan Candipuro karena memiliki ganja.
Menurutnya aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa SH diduga menyimpan ganja kering di rumahnya, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menggerebek rumah tersangka dan mendapatkan barang bukti tiga bungkus kertas yang berisi ganja dengan total berat kotor 15,01 gram.
"Tersangka diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna melengkapi berkas administrasi penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena yang bersangkutan melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) junto 127 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Baca Juga: Pembebasan Ba'asyir Diminta Tak Dikaitkan dengan Kepentingan Politik
Sementara Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito menambahkan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyikat habis jaringan peredaran narkoba di Lumajang.