Suara.com - Guru Besar dan cendekiawan muslim dari Universitas Islam Negeri Jakarta Azyumardi Azra menilai, pemerintah harus mengikuti peraturan undang-undang untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Azyumardi meminta pemerintah jangan terpengaruh situasi politik jelang pemilu dan menegaskan Abu Bakar Ba'asyir harus bebas dengan syarat yang tegas yakni menandatangani pernyataan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jangan misalnya apalagi ini jelang pemilu, ada orang terkait dengan aksi terorisme alasan kemanusian bisa kita pahami, tapi itu tidak berarti bisa mengabaikan ketentuan-ketentuan, termasuk pernyataan tertulis kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," kata Azyumardi Azra di Mabes Polri, Minggu (27/1/2019).
Ia juga menilai tidak ada kubu yang diuntungkan jika pembebasan Ba'asyir dilakukan jelang pemilu.
Baca Juga: Disebut Mau Menikah, Ahok Bawa Puput Nastiti Devi Temui Oso
"Saya kira kalau pembebasan itu dikaitkan dengan kepentingan politik saya kira tidak akan menguntungkan juga bagi pihak yang ingin mendapatkan keuntungan politik," jelasnya.
Seperti diketahui, Ba'asyir batal bebas karena tidak dapat memenuhi syarat formil yang diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.