Perkosa Perempuan Difabel, Guru Honerer Ini Berakhir Dibui

Minggu, 27 Januari 2019 | 15:33 WIB
Perkosa Perempuan Difabel, Guru Honerer Ini Berakhir Dibui
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru honorer berinisial PL kini harus meringkuk di penjara lantaran statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial JPB (36). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mengantongi bukti visum terkait tindakan rudapaksa yang menimpa korban di Kecamatan Bonggakaradeng beberapa waktu lalu.

"Setelah mendapatkan hasil dari visum dari Dokter Psikatri RS Lakipadada dan penyidik PPA, kita tetapkan tersangka dan sudah bisa dipenjarakan," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan seperti diwartakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Penahanan juga dilakukan kepada tersangka sesuai surat perintah penahanan Nomor: SP Han/11/I/Res.1.24/2019/Reskrim tanggal 24 Januari 2019. Dalam kasus ini, PL sempat menjalani wajib lapor sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Atas perbuatannya itu, guru honerer itu dijerat Pasal 286 KUHP subsider Pasal 290 KUHP tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan.

Baca Juga: Liliyana Natsir Minta Penonton Getarkan Istora di Laga Terakhirnya

Terungkapnya kasus ini, setelah polisi menerima laporan dari korban pada 2 Januari 2019 lalu. Laporan itu terigistrasi dengan nomor LPB / 03/I/2019. Menurutnya, kasus ini merupakan satu dari 6 laporan persetubuhan yang disampaikan masyarakat ke Polres Tana Toraja pada awal tahun 2019.

"Sehingga dengan maraknya kasus tersebut, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat baik dari pemerintah, sekolah, media dan terutama para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak menjadi korban Kejahatan berikutnya" tandasnya.

Sumber: Kabarmakassar.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI