Suara.com - Dewan Penasihat PA 212—organisasi eks demonstran anti-Ahok—Eggi Sudjana buka suara ihwal batalnya pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Menurutnya, Presiden Jokowi harus diproses hukum lantaran mengurungkan pembebasan Abu Bakar Baasyir yang sempat dijanjikannya.
Bahkan, Eggi Sudjana menyebut Presiden Jokowi menyebar informasi bohong alias hoaks.
"Mestinya Jokowi ditangkap seperti Ratna Sarumpaet," kata Eggi di D Hotel, Jakarta Selatan, Sabtu (26/1/2019).
Baca Juga: Singkirkan Greysia / Apriyani, Misaki: Sudah Biasa
Ia menuturkan, Jokowi sempat menjanjikan Abu Bakar Baasyir dibebaskan tanggal 20 Januari 2019. Tapi hingga kekinian, mantan pemimpin Jamaah Islamiyah itu tak kunjung bebas.
Sebelumnya, pengacara Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1).
Saat kunjungan itu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepada Abu Bakar Baasyir akan segera bebas tanpa persyaratan berat, karena telah mendapat persetujuan Jokowi.
Namun, setelah menimbulkan polemik, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan menaati hukum terkait rencana pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir.
"Ada mekanisme hukum yang harus dilalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi, kalau enggak, kan saya enggak mungkin menabrak (aturan)," kata Jokowi.
Baca Juga: Kapten Leo Teriak Sambil Diinfus: Pak Panglima, Pak Presiden Tolong Saya
Menurut Jokowi, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat adalah, Abu Bakar Baasyir menandatangani surat pernyataan setia pada NKRI dan Pancasila.