Suara.com - AMR (29), seorang pria pengangguran asal Garut, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi. Ia tertangkap basah mencuri telepon genggam atau ponsel di sebuah kamar indekos.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di Jalan Angke Indah Indah Gang IV RT 03 / 03 No. 6 Angke, Tambora Jakarta Barat, pada Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat kejadian, korban turun dari kamar kosnya untuk mandi sekaligus wudhu untuk salat dengan mengunci gembok kamarnya. Saat itu, ia sempat melihat ada orang (pelaku) di dalam sebelah kamar kosnya.
"Pelaku yang melihat korban keluar dari kamarnya, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil handphone milik korban dengan cara mencongkel engsel gempok pintu kamar korban," ujar Iver, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/1/2019).
Baca Juga: Ahok Mulai Jadi YouTuber, Ernest Prakasa : Jadi Artis Juga Cocok!
Usai berhasil menggasak ponsel korban, pelaku juga mengambil dompet kecil yang berada di atas kasur dan menyelipkan pinggangnya. Pelaku kemudian bergegas menuju taman Velbak tak jauh dari Mall Season City, Jembatan Besi, Jakarta Barat.
"Selanjutnya pelaku langsung berangkat menuju Merak untuk menghilangkan jejak," kata dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (24/1/2019) di kawasan Krendang Tambora Jakarta Barat, setelah sebelumnya pelaku sempat dipancing oleh korban dengan menggunakan orang lain melalui media sosial untuk datang ke daerah Krendang.
"Saat penangkapan, kita menemukan satu unit ponsel milik korban yang diambil sebelumnya dan diakui oleh pelaku," ungkap Supriyatin.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah dus hanphone dari satu unit handphone merek Samsung A6. Kemudian satu lembar faktur penjualan dengan Nomor Faktur : SI-2018/12-0238 tanggal 2 Desember 2018 seharga Rp. 3.700.000, satu buah dus hp dari satu unit hp merek Samsung A6+, serta satu buah obeng bergagang plastik warna hitam.
Baca Juga: Pesan Khusus Buya Syafi'i untuk Abu Bakar Baasyir
Akibat aksinya itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit hp merek Samsung A6+ dan emas 24 karat dengan total berat 29 gram dengan total kerugian sekitar Rp 20.000.000.
"Pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.