Periksa Mendagri Soal Kasus Suap Meikarta, Ini 2 Hal yang Didalami KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 26 Januari 2019 | 09:05 WIB
Periksa Mendagri Soal Kasus Suap Meikarta, Ini 2 Hal yang Didalami KPK
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (25/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua hal terhadap Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Untuk Mendagri pada hari ini diklarifikasi tentang dua hal, pertama beberapa fakta yang sudah muncul di persidangan ketika Bupati Bekasi Neneng menjadi saksi di persidangan di Bandung beberapa waktu yang lalu, itu kami klarifikasi terhadap saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

KPK pada hari Jumat kemarin memeriksa Tjahjo sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hassanah Yasin (NHY) yang merupakan Bupati Bekasi nonaktif.

"Jadi, apakah benar misalnya dilakukan komunikasi melalui telepon, telepon salah satu dirjen pada saat rapat koordinasi dilakukan beberapa waktu yang lalu," ucap Febri seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Data BNPB: Banjir dan Longsor di Sulsel Tewaskan 59 Orang

Kedua, KPK mengonfirmasi Mendagri soal pembahasan-pembahasan bersama Komisi II DPR RI soal proyek Meikarta tersebut.

"Pembahasan-pembahasan bersama Komisi II DPR RI karena ada beberapa rapat yang teridentifikasi pernah membahas terkait dengan proyek Meikarta ini," ucap Febri.

Usai diperiksa, Mendagri juga mengaku dikonfirmasi KPK soal kesaksian Neneng Hassanah Yasin (NHY) pada persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Saya sebagai Mendagri, ditanya terkait dengan kesaksian Ibu Neneng, intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, atau apa yang saya bicarakan dengan bupati, itu saja. Kemudian saya ditanya apakah pernah ketemu? Tidak pernah ketemu," kata Tjahjo.

Ia pun menceritakan pernah menelepon Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono soal masalah perizinan Meikarta tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD: Prosedur Pembebasan Abu Bakar Baasyir Keliru dari Awal

"Saya telepon kepada Dirjen saya, sedang ada rapat terus disampaikan bahwa di dalam ruangan Pak Dirjen ada bupati. Hasil rapat sudah selesai, bahwa intinya perizinan itu yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI