Mahfud MD: Prosedur Pembebasan Abu Bakar Baasyir Keliru dari Awal

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 26 Januari 2019 | 07:28 WIB
Mahfud MD: Prosedur Pembebasan Abu Bakar Baasyir Keliru dari Awal
Abu Bakar Baasyir bersama Yusri Izha Mahendra (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo/Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan bahwa Ustaz Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.

"Ada mekanisme hukum yang harus dilalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi, kalau enggak, 'kan saya enggak mungkin menabrak," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Menurut Jokowi, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat adalah setia pada NKRI dan Pancasila. Meskipun demikian, Baasyir enggan menandatangani surat pernyataan setia pada NKRI.

Baca Juga: Vanessa Angel Mangkir dari Pemeriksaan, Ini yang Akan Dilakukan Polda Jatim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI