Vanessa Angel Mangkir dari Pemeriksaan, Ini yang Akan Dilakukan Polda Jatim

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 26 Januari 2019 | 07:17 WIB
Vanessa Angel Mangkir dari Pemeriksaan, Ini yang Akan Dilakukan Polda Jatim
Foto artis dan model mucikari Vanessa Angel dipamerkan. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis VA atau Vanessa Angel tidak datang atau mangkir memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelacuran daring atau prostitusi online yang melibatkannya karena beralasan sakit.

"VA (Vanessa Angel) berasalan masih sakit sehingga tidak bisa datang hari ini," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda di Surabaya, Jumat (26/1/2019).

Pihaknya telah menghubungi kuasa hukum yang bersangkutan dan menyampaikan minta maaf karena tidak bisa hadir untuk pemeriksaan kali ini, kemudian menjanjikan hadir pada Rabu, 30 Januari 2019 pekan depan.

"Kami akan menunggu, kalau Rabu tidak datang maka akan dilayangkan panggilan kedua," ucapnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Cerita Pilu Jambret Kesasar Masuk Gang Buntu

Polisi telah melayangkan panggilan kepada beberapa artis untuk diperiksa perihal dugaan keterlibatan mereka dalam bisnis itu.

"Yang sudah dipanggil tujuh, yang sudah datang tiga. Kemudian untuk yang lain-lainnya kami panggil berikutnya. Pemeriksaannya pada Senin, Selasa dan Rabu menurut jadwal yang ada," ungkap jenderal bintang dua itu.

Ia juga menyatakan tidak ada korban pelacuran di bawah umur, sebab artis maupun model yang dikendalikan empat germo semuanya berusia 18-31 tahun.

Bisnis prostitusi online artis dan model terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1).

Saat itu, Vanessa diamankan, lalu dari hasil pengembangan terdapat 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat pelacuran daring, mulai bintang sinetron, aktris FTV, model dan mantan finalis Puteri Indonesia.

Baca Juga: Karding: Timses Jokowi Tak Kendalikan Tabloid Indonesia Barokah

Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut, yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.

Sementara itu, Polda Jatim akan menetapkan satu lagi tersangka pelacuran daring artis yang melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran konten asusila.

"Insyaallah minggu depan ada satu lagi akan kami jadikan tersangka," kata Kapolda.

Diduga semua artis yang terlibat dalam bisnis itu juga menyebarkan foto dan video bermuatan konten asusila pada salah satu germo untuk menawarkan diri.

Mengenai adanya potensi AS untuk menjadi tersangka, Luki meminta untuk bersabar menunggu pengumuman melalui rilis minggu depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI