Suara.com - Kubu Prabowo Tak Khawatir dengan 2 Moderator Debat Capres Kedua Pilihan KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua moderator yakni Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki untuk bertugas pada debat kedua capres - cawapres kedua. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga mengaku tidak khawatir meskipun keduanya merupakan pembawa acara berita stasiun televisi yang tergabung dalam MNC Group.
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pihaknya mempercayai MNC Group akan menjunjung tinggi profesionalitas serta independensi saat terlibat dalam debat capres - cawapres. Seperti diketahui pemilik MNC Group ialah Hary Tanoesoedibjo yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Perindo. Partai Perindo sendiri merupakan partai pendukung Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin.
"Engga (khawatir) kami mempercayakan itu ke teman media, tentu teman media tidak ingin menghancurkan reputasi mereka," kata Dahnil di Prabowo - Sandiga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Baca Juga: Mardani: Prabowo Akan Tetapkan Pajak Lebih Rendah
Terkait dengan keputusan KPU memilih dua moderator tersebut, Dahnil mengatakan bahwa pihaknya tidak masalah. Pasalnya, keputusan KPU itu juga merupakan hasil rundingan bersama masing-masing tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun hal itu tidak mengurangi kewaspadaan pihaknya. Dahnil menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengawasi kenetralitasan keduanya selama debat berlangsung.
"Nggak ada masalah karena itu kan sudah disepakati. Moderator selebihnya adalah wewenang KPU kalau moderator harus sepakat kedua pihak," ujarnya.
"Saya pikir mereka tidak ingin merobohkan independensi dan netralitas. Dan kita mengawasi apakah mereka netral apa tidak netral," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki sebagai moderator debat sesi kedua Pilpres 2019.
Baca Juga: Karding: Timses Jokowi Tak Kendalikan Tabloid Indonesia Barokah
Hal itu ditetapkan KPU berdasarkan rapat bersama dengan dua perwakilan tim kampanye perserta pilpres, Jumat (25/1/2019).