Suara.com - Kasus pencabulan seorang penjual cilok berinisial SGT (35) terhadap anak tirinya, But (15)—bukan nama sebenarnya—di Kecamatan Pengasih, Kulonprogro, Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa waktu lalu belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Satuan Reserse Kriminal masih dalam tahap pemberkasan atas kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Kulonprogo Ajun Komisaris Ngadi menuturkan, polisi masih berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Dia menjamin semua proses sesuai prosedur.
“Memang prosesnya seperti ini. Kami juga berharap ini bisa segera selesai,” katanya, seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com, Kamis (24/1/2019).
Ngadi enggan berkomentar ikhwal berkas apa saja yang masih kurang karena terkait dengan teknis sehingga belum dapat disampaikan ke ranah publik.
Baca Juga: Ayah: Vanessa Angel Salah Bergaul
Meski demikian, dia mengaku segera menyelesaikan pemberkasan ini agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
SGT, warga Desa Hargowilis, Kecamatan Kokap terancam mendekam di jeruji besi usai kedapatan mencabuli anak tirinya.
Perbuatan ini bahkan dilakukan pelaku berulang kali sejak korban masih berusia 13 tahun. Polisi membeberkan kasus ini pada Kamis (17/1). Perbuatan dilakukan pelaku sejak April 2014.
Kepala Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Anggara Nasution dalam gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, Kamis (17/1/) lalu mengatakan, perbuatan ini dilakukan pelaku sejak April 2014.
Pada 12 Januari 2019, pelaku kembali melakukan aksi yang kesekian kalinya di kamar kosnya yang juga disinggahi korban beserta istrinya (ibu kandung korban) di Kecamatan Pengasih.
Baca Juga: Pamer Otot, Strategi Jualan Bak Kwa Ini Sukses Pikat Warganet
Namun, aksi tersebut terbongkar karena korban melaporkan hal tersebut ke ayah kandungnya yang lantas diteruskan ke Polsek Pengasih.
Barang bukti berupa celana panjang, kaus lengan pendek dan pakaian dalam korban kemudian diamankan Polres Kulonprogo yang disertai penangkapan pelaku.
Anggara mengungkapkan, pelaku tega melakukan perbuatan tersebut karena tergiur fisik korban. Perbuatan SGT selain dilakukan di kosnya, juga pernah dilakukan di rumah kakek korban dan rumah tetangga pelaku di Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih.
Pelaku, kata Anggara, melakukan perbuatan tersebut saat indekosnya dalam kondisi sepi. Walhasil saat itu, ibu korban tidak mengetahuinya.
Paksaan dan ancaman seperti jika tidak dituruti maka tidak akan dibiayai hidupnya, memuluskan aksi tersebut.
"Ancaman kepada korban seperti kalau tidak dituruti tidak dibiayai, ditakuti dan dipaksa, jadi lebih ancaman verbal tapi fisiknya ke kekerasan seksual," kata Anggara.
Anggara mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya kekerasan fisik terhadap korban. Kepada korban Polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Korban tidak dengan gamblang menceritakan [kasus ini] sehingga belum diketahui adakah kemungkinan kekerasan fisik," jelasnya.
Korban kata Anggara sudah mendapat penanangan psikiater. langkah ini ditempuh agar kondisi psikis korban bisa membaik. Pasalnya pascamendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya, menbuat korban depresi.
Atas perbuatan pelaku, dikenai pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dalam UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 46 UU RI 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul ”Kasus Bakul Cilok Masih Pemberkasan”