Aksi depan Istana, AJI Jakarta Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

Jum'at, 25 Januari 2019 | 16:47 WIB
Aksi depan Istana, AJI Jakarta Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis
Ketua Umum AJI Indonesia berorasi dalam aksi aksi protes pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis Radar Bali di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/1/2018). [dok/AJI Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum bervariasi dari 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI