Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum bervariasi dari 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.