Prostitusi Online, Polisi Sita Kondom, Celana Dalam, hingga BH

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 25 Januari 2019 | 16:20 WIB
Prostitusi Online, Polisi Sita Kondom, Celana Dalam, hingga BH
Ilustrasi razia. [MedanHeadlines]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pria hidung belang berinisial T yang memesan AN melalui Twitter, sebelumnya melihat-lihat foto seksi di akun JH. Karena tertarik, T kemudian mengirim pesan untuk memesannya. Setelah harga disepakati, AN kemudian menuju lokasi pertemuan di Hotel Amaris Ponorogo.

"Dari penggerebekan itu, wanita berinisial AN masih sebagai saksi. Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain kondom, baju, handuk, celana dalam, BH, kartu ATM BCA atas nama JH, ATM BNI atas nama AN, dan lainnya," ujar dia.

Tersangka yang merupakan warga Madiun itu mengaku sengaja memperdagangkan perempuan melalui akun Twitter yang dikelolanya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polres Ponorogo.

Tersangka akan dikenai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Persiapan Sriwijaya FC Terhambat Jelang Laga Babak 32 Besar Piala Indonesia

Berita ini kali pertama diterbitkan Madiunpos.com dengan judul “Gerebek Pasangan Mesum di Hotel, Polres Ponorogo Bongkar Prostitusi Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI