Suara.com - Menanggapi beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang tersebar di sejumlah daerah termasuk Jawa Timur, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin, Ketua Tim Kampanye Daerah untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin menyerahkan pada Bawaslu dan Dewan Pers.
Menurutnya, kasus Tabloid Indonesia Barokah yang sudah menjadi konsumsi nasional ini masih dalam kajian Dewan Pers juga pengawasan Bawaslu.
"Kalau urusan Tabloid Indonesia Barokah saya serahkan ke Dewan Pers juga Bawaslu. Karena kasus ini sudah menjadi konsumsi nasional," tegas Machfud Arifin pada Suara.com, Jumat (25/1/2019).
Untuk diketahui, terbaru pengiriman Tabloid Indonesia Barokah telah dialamatkan di salah satu pondok pesantren di Mojokerto Jawa Timur. Ada beberapa eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang dikirimkan berisi menyudutkan salah satu pasangan capres - cawapres.
Baca Juga: Polisi Belum Terima Laporan Terkait Tabloid Indonesia Barokah
Saat ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers. Hal itu dilakukan lantaran Tabloid Indonesia Barokah dinilai menyebar kebencian dengan melakukan fitnah kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo - Sandiaga, Y. Nurhayati mengungkapkan bahwa Tabloid Indonesia Barokah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, salah satu konten berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik' yang dimuat dalam Tabloid Indonesia Barokah itu dinilai berpotensi menimbulkan permusuhan.
"Berpotensi menimbulkan permusuhan baik antar golongan pendukung Bapak Prabowo maupun umat Islam karena membuat kegaduhan dan keonaran dimasyarakat akibat tabloid Indonesia Barokah," kata Nurhayati di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).
Menurutnya, pemberitaan yang dimuat dalam sebuah media massa seharusnya bersifat independen dan tidak menyerang satu nama apalagi tabloid tersebut disebar ke tengah-tengah masyarakat.
Karena itu Nurhayati menyimpulkan kalau Tabloid Indonesia Barokah telah melanggar asas berimbang dan memiliki tujuan yang buruk serta berpotensi menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Nilai Tabloid Indonesia Barokah Sebarkan Fitnah