Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembahasan proyek Meikarta dengan tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY).
Mendagri Tjahjo Kumolo Jumat (25/1/2019) hari ini diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek Meikarta di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saya sebagai Mendagri ditanya terkait kesaksian ibu Neneng bupati, intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar atau apa yang saya bicarakan dengan bupati, udah itu saja," kata Tjahjo di Lobi Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.
Tjahjo juga menepis bila ada pertemuan langsung dengan Neneng dalam pembahasan proyek Meikarta.
Baca Juga: Ike Nurjanah Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah
"Saya ditanya apakah pernah ketemu, tidak pernah ketemu itu aja, sudah ditanya konteksnya sudah," ucap Tjahjo.
Tjahjo mengaku hanya melakukan komunikasi dengan Bupati Neneng melalui sambungan telepon. Di mana awalnya, Tjahjo melakukan komunikasi telepon dengan Direktorat Jenderal Kemendagri yang sedang melakukan rapat dengan Bupati Bekasi membahas proyek Meikarta.
"Bahwa di dalam ruangan pak Dirjen ada bupati, hasil rapat sudah selesai, bahwa intinya perizinan itu yang mengeluarkan adalah bupati," ujar Tjahjo.
"Mana Ibu nenengnya saya mau bicara, ya sudah kalau sudah beres semua, segera bisa diproses baik pak, sesuai aturan, baik sesuai aturan. Ya sudah itu saja," ujar Tjahjo mengulang komunikasi teleponnya bersama Bupati Neneng.
Tjahjo juga menegaskan tak mengetahui apakah ada keterlibatan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, ketika itu. Namun, yang ia Tjahjo bahwa rekomendasi dalam pembahasan izin proyek Meikarta atas rekomendasi Bupati Bekasi.
Baca Juga: Lahir Tak Diinginkan, Bayi Perempuan Tewas Dibuang Ibu ke Tempat Sampah
"Karena hasil rekomendasi yang saya ketahui izinnya yang mengeluarkan adalah bupati dan belum ada pergub. Sudah itu saja ya," tutup Tjahjo.
Dalam kasus suap Maikarta ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.