Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diminta jangan sakiti kembali umat Islam oleh Ketua Persatuan Alumni 212 yang juga juru bicara Front Pembela Islam, Slamet Ma'arif. Slamet berharap Ahok tidak mengulangi insiden penistaa agam yang dilakukan Ahok pada tahun 2017 lalu.
Ahok divonis 2 tahun penjara karena kasus penistaan agama yang menjeratnya. Dia dinilai menistaan agama lantaran mengutip alat-alat Al Quran.
"Jangan sakiti kembali umat Islam. Ingat lidahmu harimau mu," ujar Slamet Ma'arif saat dihubungi Suara.com, Senin (25/1/2019).
Slamet berharap Ahok tidak mengulangi insiden penistaa agama yang dilakukan Ahok pada tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Mundur Jadi Polisi, Bripda Puput Tak Wajib Lapor Ingin Dinikahi Ahok
"Kami berharap Ahok dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari kejadian yang sudah terjadi dan tidak mengulangi kembali serta berhati hati dalam bertindak dan berucap," terangnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini divonis 2 tahun penjara karena kasus penistaan agama yang menjeratnya. Selama menjalani masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok pada 24 Januari 2019, kemarin.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.