Suara.com - Seorang pria diketahui lulusan sarjana agama bernama Ahmad Bajuri kini harus tidur di balik jeruji besi Mapolsek Metro Tanah Abang. Bajuri ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penipuan bermodus jasa menggandakan uang.
Sang korban juga bukan orang biasa, korban penipuan Bajuri adalah seorang pengusaha sekaligus pemilik kontrakan bernama Hj Sasmat Mawati.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Surpiadi, peristiwa penipuan itu terjadi pada Mei 2018 lalu.
Pertemuan Bajuri dengan korban berawal ketika dipertemukan oleh teman korban. Melalui tipu muslihatnya, korban pun mulai terbuai dan percaya jika Bajuri bisa menggandakan uang. Hingga kemudian, pemilik kontrakan itu terpedaya dan setuju memberikan sejumlah uang kepada Bajuri pada Juni 2018 untuk digandakan.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pria Gantung Diri di Bandara Soekarno Hatta
"Awalnya kasih Rp 150 juta kemudian Rp 150 juta lagi. Kan sudah Rp 300 juta nih, lalu ditanya sama korban 'kok belum jadi' . Lalu sama pelaku dibilang 'nanti dulu', duit belum kumpul jadi perlu syarat lagi. Hingga akhirnya uang terkumpul Rp 571 juta," ungkap Supardi kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).
Agar lebih meyakinkan, Bajuri sempat menasihati korban untuk menggunakan uang yang telah digandakan untuk perbuatan baik. Alhasil, korban pun makin percaya dengan kesaktian Bajuri.
"Korban ini emang pinter agama. Dia sarjana agama," kata Supardi.
Setelah uang tersebut diterima Bajuri, dirinya langsung menghilang entah kemana. Korban yang khawatir pun kerap menelpon Bajuri, namun nomor telepon genggam yang biasa dipakainya tidak aktif.
"Nah pada saat bulan Agustus hilang kontak. Dia (Bajuri) dihubungi gak bisa," ujarnya lagi.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers
Berdasarkan penyidikan polisi, posisi Bajuri diketahui berada di Sukabumi, Jawa Barat. Ia kemudian ditangkap jajaran Polsek Metro Tanah Abang di Sukabumi tanpa perlawanan.
"Kejadian bulan Juni sampai Aguatus 2018. Pelaku diamankan pada hari Kamis 24 Januari 2019 jam 6 pagi di Sukabumi, Jawa barat," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun. Diduga, Bajuri tidak sendirian dalam menjalankan aksi penipuan itu.