Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri menyatakan sudah tidak berhak lagi mencampuri urusan pribadi Bripda Puput Nastiti Devi yang dikabarkan akan menikah dengan mantan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Bripda Puput tidak terikat dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi anggota maupun PNS Polri.
"Sudah tidak perlu lagi (surat izin menikah) karena itu sudah ranah privacy dari saudari Puput, biar saudari Puput nanti yang akan menjelaskan," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Dedi Prasetyo juga mengonfirmasi Bripda Puput sudah resmi mundur dari anggota kepolisian Bidang Pelayanan Markas (Yanma). sejak tanggal 9 Januari 2019.
Baca Juga: Sejak Ahok Dipenjara, Keluarga Tak Pernah Kunjungi Gereja di Dekat Rumah
"Status Bripda Puput saat ini sudah bukan menjadi anggota Polri, karena yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan untuk keluar dari dinas kepolisian per tanggal 9 Januari 2019," jelas Dedi.
Seperti diketahui, rencana pernikahan Ahok dan Bripda Puput dikabarkan akan berlangsung pada 15 Februari 2019, dara berusia 21 tahun itu juga sudah mengurus berkas pernikahan di Kelurahan Pasir Gunung, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat di mana tempat keluarga Bripda Puput tinggal.