Prabowo - Sandiaga Nilai Tabloid Indonesia Barokah Sebarkan Fitnah

Jum'at, 25 Januari 2019 | 12:21 WIB
Prabowo - Sandiaga Nilai Tabloid Indonesia Barokah Sebarkan Fitnah
Prabowo - Sandiaga merasa dirugikan Tabloid Indonesia Barokah. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai Tabloid Indonesia Barokah menyebarkan fitnah. Prabowo - Sandiaga merasa dirugikan Tabloid Indonesia Barokah.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pun melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers. Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo - Sandiaga, Y. Nurhayati mengungkapkan Tabloid Indonesia Barokah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Pasalnya, salah satu konten berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik' yang dimuat dalam tabloid itu dinilai berpotensi menimbulkan permusuhan.

"Berpotensi menimbulkan permusuhan baik antar golongan pendukung Bapak Prabowo maupun umat Islam karena membuat kegaduhan dan keonaran dimasyarakat akibat tabloid Indonesia Barokah," kata Nurhayati di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers

Menurutnya, pemberitaan yang dimuat dalam sebuah media massa seharusnya bersifat independen dan tidak menyerang satu nama apalagi tabloid tersebut disebar ke tengah-tengah masyarakat.

Karena itu Nurhayati menyimpulkan kalau Tabloid Indonesia Barokah telah melanggar asas berimbang dan memiliki tujuan yang buruk serta berpotensi menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, Tabloid Indonesia Barokah juga ternyata tidak berbadan hukum. Pasalnya dalam susunan redaksi yang dicantumkan dalam tabloid itu tidak tertera badan hukum perusahaannya. Padahal sebuah media cetak wajib mencantumkan alamat percetakan.

"Maka patut diduga Tabloid Indonesia Barokah ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," pungkasnya.

Untuk diketahui, Tabloid Indonesia Barokah yang beredar di tengah-tengah masyarakat menampilkan halaman depan berjudul 'Reuni 212: Kepentingan Umat Atau Kepentingan Politik?'. Selain itu ada juga judul-judul kecil yang menyebut soal Hizbut Tahrir juga radikalisme.

Baca Juga: Tabloid Indonesia Barokah Dikirim ke 9 Pondok Pesantren di Mojokerto

Tabloid Indonesia Barokah sudah beredar di Sukabumi berjumlah 106 amplop yang disebar di beberapa kantor desa di daerah itu.

Tak hanya Sukabumi, Tabloid Indonesia Barokah juga ditemukan di Jawa Tengah. Bawaslu Jateng yang mengawasi adanya peredaran tabloid tersebut menyebut kalau tabloid itu sudah menyebar di Kabupaten Blora, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang ke setiap masjid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI