Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tjahjo Kumolo rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY).
"Kapasitas Tjahjo Kumolo kami periksa sebagai saksi untuk tersangka NHY," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019).
Febri belum dapat menyampaikan apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap pemanggilan Tjahjo Kumolo dalam pemeriksaan kasus suap izin Meikarta.
Baca Juga: Ahok Pulang, Veronica Tan Pagi-pagi Keluar Rumah Bawa 2 Jinjingan
Untuk diketahui, saat menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro di pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1/2019) lalu, NHY menyebut Tjahjo Kumolo meminta bantuannya agar menolong proses perizinan proyek Meikarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Baca Juga: Adik Prabowo Singgung Jokowi : Baju Kotak-kotak Kami yang Biayai