Pengakuan Mengejutkan Sopir Angkot Pemerkosa Gadis Penyandang Disabilitas

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 25 Januari 2019 | 08:51 WIB
Pengakuan Mengejutkan Sopir Angkot Pemerkosa Gadis Penyandang Disabilitas
M alias B, pelaku pemerkosaan gadis difabel saat dibekuk polisi. (Sukabumiupdate.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - M alias B (26), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia adalah sopir angkot yang diduga tega memperkosa RV (17) gadis penyandang disabilitas di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Mengenakan baju orange, M hanya hanya tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (24/1/2019). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mewawancarai M.

"Baru malam itu kenal dengan korban. Kenal di jalan, baru kali itu saja," ujar M seperti dilansir dari laman Sukabumiupdate.com.

M tidak mengutarakan alasannya hingga tega memperkosa RV. Ia mengakui telah menyetubuhi RV di rumah temannya pada Rabu (28/11/2018).

Baca Juga: Paket Misterius Hebohkan Ponpes di Mojokerto, Usai Dibuka Isinya Ternyata..

"Gak apa-apa," ucap M.

Kepada awak media, M mengaku sudah tidak berkeluarga. Ia mengatakan, pernah menikah satu kali dan saat ini berstatus jomblo alias duda.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa tiga orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong kaos lengan panjang warna putih dengan bertuliskan Messi 10, satu potong celana levis warna biru, dan satu potong celana dalam warna pink.

M tega merudakpaksa gadis penyandang disabilitas dengan berpura-pura akan mengantarnya pulang menggunakan angkot. Namun, di perjalanan, bukannya diantar pulang, M justru membawa RV ke rumah temannya dan memaksa gadis malang itu berhubungan intim.

Akibat perbuatannya, M bakal dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Aat 1 UU RI nomo 18 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. M terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Aksi Gagal Perampokan Duit Rp 500 Juta Dekat Istana Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI