Khusus mengenai penguatan APIP, KPK juga masih menunggu Peraturan Pemerintah untuk memperkuat APIP agar APIP di tingkat kabupaten dipilih dari provinsi, dan APIP provinsi dari Kementerian.
"Tapi sampai saat ini PP belum keluar karena harus dikoordinasikan, tidak boleh bertentangan dengan UU lainnya, kita harap hal tersebut terwujud," ujar Basaria, berharap.
Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar selaku fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp 9,2 miliar.
Baca Juga: Soal Tabloid Indonesia Barokah, Sandiaga: Seperti 2014, Versi 2019 Keluar
Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp 3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp 1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp 1,23 miliar.
Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp 200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp 100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp 1,28 miliar.