KPK Dalami Peran Menpora Imam Nahrawi di Kasus Dana Hibah KONI

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 25 Januari 2019 | 06:03 WIB
KPK Dalami Peran Menpora Imam Nahrawi di Kasus Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi saat tiba di gedung KPK, Kamis (24/1/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yaitu sebagai pemberi Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan sebagai penerima adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

KPK menduga Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Soal Tabloid Indonesia Barokah, Sandiaga: Seperti 2014, Versi 2019 Keluar

Sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian-pemberian lainnya yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit ponsel merk Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar.

Menurut KPK, pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kemenpora ke KONI tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping.

Pembiayaan wasping tersebut mencakup penyusunan instrumen dan pengelolaan "database" berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi tahun jamak atau "multi event" internasional.

Baca Juga: Geledah Kapal KM Karibia, BNN Temukan Ekstasi Jenis Baru

Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil pemantauan dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI