KPK Dalami Peran Menpora Imam Nahrawi di Kasus Dana Hibah KONI

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 25 Januari 2019 | 06:03 WIB
KPK Dalami Peran Menpora Imam Nahrawi di Kasus Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi saat tiba di gedung KPK, Kamis (24/1/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK mendalami peran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam memberikan persetujuan proposal permohonan hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Terhadap Menpora ada beberapa hal tadi yang didalami seperti seberapa jauh pengetahuan saksi mengenai rangkaian peristiwa yang sedang didalami, seberapa jauh pengetahuan saksi terkait dengan alur dan proses pengajuan proposal sampai dengan persetujuan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Kedua, dalam konteks persetujuan proposal tersebut, bukan hanya satu proposal yang kami dalami, tapi bagaimana porsi dan peran Menpora di sana. Apakah memberikan persetujuan langsung atau memberikan delegasi atau mandat ke bawahannya, bawahannya itu bisa di level Deputi atau bawahannya yang lain itu juga ditanyakan," jelas Febri seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Soal Tabloid Indonesia Barokah, Sandiaga: Seperti 2014, Versi 2019 Keluar

Dalam pemeriksaan itu KPK juga mengklarifikasi beberapa barang bukti yang disita dari penggeledahan di ruang Menpora ataupun di kantor KONI.

"Jadi untuk sementara sampai dengan saat ini pemeriksaan beberapa poin awal ini sudah dilakukan terhadap Menpora oleh penyidik. Kami tentu perlu melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan yang lain termasuk juga pemeriksaan pemeriksaan saksi dalam kasus ini," tambah Febri.

KPK juga menduga dalam kasus ini sudah ada komunikasi dan bahkan diduga sudah ada deal sebelum proposal diajukan.

"Jadi proposal itu semacam formalitas saja itu yang kami sebut dengan diduga sejak awal memang akal-akalan untuk proposal hibah sampai dengan penyalurannya ke KONI tersebut. Siapa saja yang berkomunikasi, iapa saja yang berhubungan. Bagaimana deal itu terbentuk tentu saja belum bisa kami sampaikan saat ini tapi itu pasti kami dalam, namun untuk saksi Menpora secara umum tiga hal tadi lah yang kami dalami lebih lanjut," beber Febri.

Febri juga mempersilakan Menpora membantah perannya dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Geledah Kapal KM Karibia, BNN Temukan Ekstasi Jenis Baru

"Silakan saja ada yang membantah ada yang menyangkal ada juga yang mengakui dalam proses pemeriksaan. KPK tentu saja akan melihat satu kesesuaian antara satu bukti atau keterangan dengan keterangan yang lain," ucap Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI