Sebelumnya, Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA).
Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Baca Juga: Geledah Kapal KM Karibia, BNN Temukan Ekstasi Jenis Baru
Lalu, ada lagi pil diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, dengan 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.