Suara.com - Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama alias BTP, dikabarkan mau menjadi pengusaha pertambangan setelah bebas dari penjara, Kamis (24/1/2019).
Sebagai mantan pengusaha, Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memberikan sejumlah saran kepada mantan rivalnya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 itu.
Sandiaga mengatakan, dunia usaha pertambangan memerlukan pengusaha seperti Ahok yang dikenal sebagai pribadi yang ulet.
Selain itu, Sandiaga juga menyebut kalau seorang pengusaha tambang harus memiliki komitmen taat dengan Pasal 33 Undang-Undang 1945.
Baca Juga: Sekongkol Suap Proyek, Bupati Mesuji dan Adik Kandung Kompak Jadi Tersangka
"Ya mungkin perlu pengusaha tambang yang ulet seperti beliau dan pengusaha tambang yang berkomitmen pada Pasal 33 UUD 1945," kata Sandiaga di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Pasal 33 UUD 1945 sendiri mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip perekonomian nasional.
Contohnya adalah, Pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang berbunyi “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Menurut Sandiaga, seseorang pengusaha yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam sepatutnya patuh kepada pasal tersebut.
"Tambang itu adalah salah satu jenis usaha atau segmen yang membutuhkan rasa nasionalisme tinggi," pungkasnya.
Baca Juga: Mobil Terbang Boeing Sukses Jalani Tes Lepas Landas
Untuk diketahui, keinginan Ahok ingin menjadi pengusaha tambang diungkapkan oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Maruf Amin, Ruhut Sitompul.
Hal tersebut disampaikan Ahok kepada Ruhut sebelumnya dirinya keluar dari rutan Mako Brimob. Mendengar ucapan Ahok itu, Ruhut malah meyayangkan karena lebih ingin melihat Ahok terjun ke dunia politik kembali.
"Kalau saya maunya begitu (Ahok kembali ke politik). Sudahlah, Ahok manusia enggak bisa dibendung," ujar Ruhut.