Suara.com - M alias B (26), sopir angkutan kota dibekuk polisi lantaran telah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadp gadis belas (17). Biadabnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku di rumah temannya di Kampung Kali Pasir, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (28/11/2018).
"Pelaku mengajak korban ke rumah temannya," ujar seperti dikutip sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Kamis (24/1/2019).
Korban yang mengalami keterbelakangan mental akhirnya mau saja menuruti permintaan pelaku. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diketahui telah menyetebuhi korban sebanyak satu kali. "Korban dibujuk akan diantar pulang asal mau disetubuhi," kata dia.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Kopi Asli Indonesia, Ini Tips Bagi Petani Kopi
Terungkapnya kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna putih bertuliskan Messi 10, satu potong celana panjang warna biru, dan satu potong celana dalam warna pink.
Akibat perbuatannya, sopir cabul itu dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Aat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sumber: Sukabumiupdate.com