Suara.com - Aparat Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menemukan pengemis yang memiliki tabungan mencapai Rp13 juta. Kh (40) merupakan salah satu pengemis yang ditertibkan petugas Satpol PP di kawasan Yogyakarta pekan ini.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Lilik Andi Ariyanto pada Selasa (21/1/2019) menyampaikan petugas uang belasan juta itu terungkap setelah petugas memeriksa Kh. Ternyata lelaki yang tinggal di Karanggede, Manyaran, Boyolali, Jawa Tengah memilik tabungan di sebuah bank yang nilanya mencapai belasan juta.
"Dana tersebut ditabung di salah satu bank, jumlahnya mencapai Rp 13 juta. Saat terjaring juga kami temukan dana cash sekitar Rp600.000," katanya kepada harianjogja.com--jaringan Suara.com.
Tabungan itu merupakan hasil dari Kh meminta-minta. Bahkan pengemis itu terbilang konsisten untuk menyisihkan keuntungan dari meminta-minta ke salah satu bank swasta. Setiap menabung, Kh bisa sedikit Rp500.000. Selama Januari ini saja, Kh sudah menabung sebanyak tiga kali. Setoran pertama Rp1,5 juta, kedua Rp500.000 dan setoran terakhir Rp1 juta.
Baca Juga: Kontroversi Tabloid Indonesia Barokah, Begini Kata Sandiaga Uno
"Ini baru satu tabungan yang kami tahu. Kami temukan saat di sekitar Pasar Kotagede. Dia mengaku ke Jogja untuk mencari kerja," katanya.
Bukan kali ini saja Satpol PP mendapati cerita gelandangan, pengemis dan pengamen yang memiliki dana tabungan yang di atas rata-rata. Pada sekitar November 2018 lalu, seorang gelandang dan pengemis bernama Ayup, 40, warga Sulawesi juga pernah terkena razia. Dari tangannya, petugas menemukan uang tunai Rp17 juta.
"Setelah didata, kami berikan pembinaan sebelum diserahkan ke Dinsos. Dia sempat berada di camp assessment Dinsos," katanya.
Lilik mengatakan, fakta tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarang memberikan dananya untuk para pengemis, gelandangan dan pengamen di wilayah DIY. Pasalnya, sebagian dari mereka sudah menjadikan status tersebut sebagai sebuah profesi.
"Padahal dia tergolong mampu, masih berusia produktif, punya banyak dana yang disimpan. Kalau mau menyumbang atau sedekah, mestinya disalurkan ke tempat-tempat yang resmi seperti masjid atau panti asuhan," ucapnya.
Baca Juga: Gubernur NTT Mau Tutup Taman Nasional Komodo Setahun, Ini Kata Menteri LHK
Sumber: Harianjogja.com