Suara.com - Seorang pencurian Adita Ersyad Prakoso (20) tertangkap polisi karena aksi konyolnya. Sebab, bukannya melarikan diri usai menggasak uang tunai Rp 10,8 juta, remaja itu malah molor di rumah warga bernama Tukiyem Mulyo Suwito yang menjadi sasaran aksi pencurian.
Kapolsek Sragen Kota, Iptu Mashadi menyampaikan aksi pencurian itu terjadi setelah pelaku masuk ke rumah Mulyo Suwito Rabu (23/1/2019) pukul 05.30 WIB, ketika rumah itu ditinggali penghuniya.
"Adita kemudian masuk ke kamar utama dan membuka almari. Ada tas di almari itu yang berisi uang senilai Rp10,8 juta. Uang itu diambil pelaku dan kemudian pelaku menuju ke kamar belakang. Di kamar itu pelaku tertidur,” ujar Mashadi saat dihubungi Solopos.com--jaringan Suara.com, Kamis (24/1/2019).
Keberadan maling itu akhirnya diketahui Tukiyem saat pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban melihat pelaku sedang tidur pulas di kamar belakang. Awalnya, korban tak mengira remaja itu sudah menggasak uang di rumahnya. Malah, Tukiyem memberitahukan orang tua pelaku, Suparmi (51) jika anaknya karena masih korban dan pelaku masih bertetangga. Tak lama, Aditya pun diangkut ke rumahnya saat masih dalam posisi tidur.
Baca Juga: PS Tira dan Semen Padang Belum Pasti Mainkan Pemain Asingnya, Kenapa?
"Anak penghuni rumah curiga dan mengecek uang di tas dalam almari kamar utama. Ternyata uangnya tidak ada. Dia kemudian melapor ke RT dan dilanjutkan ke Polsek,” kata dia.
Namun, akibat ulah konyolnya tertidur usai mencuri, Aditya akhinya dibekuk polisi. Saat diinterogasi, remaja itu juga mengakui telah menyusup ke rumah tetangganya untuk menyolong uang Tukiyem.
"Kemudian kami melengkapi perkara itu dengan olah kejadian perkara, mencari saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melakukan pemeriksaan awal. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP. Kasus itu ditindaklanjuti Polsek dengan Laporan Polisi No. LP/05/I/2019/Jateng/RES.SRG/SEK.SRG," kata dia.
Sumber: Solopos.com
Baca Juga: Glenn Fredly - Adera Kolaborasi dalam Konser Harmonia: Titik Balik