Suara.com - BTP alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama, berpotensi batal menikahi anggota Polri Bripda Puput Nastiti Devi yang disebut bakal digelar pada tanggal 15 Februari 2019.
Pasalnya, hingga kekinian Bripda Puput Nastiti Devi belum mengajukan permohonan pernikahan kepada atasannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, surat permohonan itu merupakan kewajiban karena diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi anggota maupun PNS Polri.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 3 Perkap No 6/2018 itu ditetapkan anggota Polri yang bakal menikah, bercerai, maupun rujuk harus mendapatkan izin dari atasan atau pejabat berwenang.
Baca Juga: Simon McMenemy Percaya Diri Tukangi Timnas Indonesia
"Jadi harus ada surat permohonan izin, untuk nantinya disetujui atau tidak. Saya sudah cek lagi, belum ada surat permohonan dari dia (Bripda Puput),” kata Dedi Prasetyo, Kamis (24/1/2019).
Dedi mengatkan, surat permohonan izin menikah itu juga harus diajukan satu bulan sebelum hari pernikahan.
Dengan demikian, kalau Ahok dan Bripda Puput berencana menikah pada tanggal 15 Februari 2019, surat permohonan izin harus sudah dimasukkan tanggal 15 Januari lalu.
“Itu mutlak berlaku, termasuk untuk dia (Bripda Puput) yang masih tercatat sebagai anggota aktif dan sudah berdinas sebagai polda selama dua tahun,” tuturnya.
Baca Juga: Meizu Zero, Ponsel Pertama Tanpa Lubang dan Tombol Fisik
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan Ahok yang merupakan sahabat karibnya itu akan menikahi Bripda Puput Nastiti Devi dalam waktu dekat.