Ahok Bebas, Kubu Prabowo: Jangan Mau Diseret ke Dunia Politik

Kamis, 24 Januari 2019 | 17:33 WIB
Ahok Bebas, Kubu Prabowo: Jangan Mau Diseret ke Dunia Politik
Ahok Tolak Bebas Bersyarat (instagram @basukibtp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum mengungkapkan apa yang akan dilakukannya pasca bebas dari sel Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019) pagi. Mantan terpidana kasus penodaan agama itu sudah bisa menghirup udara bebas setelah dua tahun lamanya mendekam di dalam sel penjara.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, meminta Ahok untuk menolak jika dipaksa terjun ke dalam dunia politik.

"Saran saya sebaiknya hindari politik dulu dan nikmatin kebebasan dengan liburan dulu. Jangan mau diseret-seret oleh siapapun ke dunia politik saat ini," kata Ferdinand kepada Suara.com.

Politikus Partai Demokrat ini juga tidak lupa mengucapkan selamat atas kebebasan murni yang telah diterima Ahok. Ia hanya berharap Ahok tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: KAI Targetkan Bisa Angkut 20 Juta Penumpang Kereta Api di 2019

"Kita ucapkan selamat kepada Ahok semoga menjadi orang baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.

Ahok dinyatakan bebas murni setelah menjalani dua tahun penjara dipotong remisi. Mantan suami Veronica Tan ini ditahan karena kasus penodaan agama ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Sebelum dihukum bersalah di pengadilan, Ahok sempat membuat sebagian umat muslim Indonesia marah.

Baca Juga: Intip Cara Milenial Ini Kembangkan Industri Properti di Tahun Politik

Dalam pidatonya yang disampaikan di depan masyarakat Kepulauan Seribu, pada 2016 silam, Ahok mengatakan tidak akan ada warga yang memilihnya saat Pilkada DKI 2017 karena rival - rivalnya akan menggunakan senjata surat Al-Maidah 51. Saat itu Ahok menyebutkan untuk tidak mau dibohongi pakai surat tersebut.

Video tersebut viral di dunia maya. Namun, yang ditampilkan pada video itu, kata 'pakai' dihilangkan sehingga menyulut emosi umat muslim. Karena itulah Ahok kemudian diputuskan bersalah dan divonis 2 tahun hukuman penjara karena telah menodai agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI