Ngaku Jadi Pengurus Pesantren, Lelaki Ini Perkosa Siswi SMP di Hotel

Kamis, 24 Januari 2019 | 17:17 WIB
Ngaku Jadi Pengurus Pesantren, Lelaki Ini Perkosa Siswi SMP di Hotel
Ilustrasi siswi SMP korban pemerkosaan. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alangkah bejatnya perbuatan HS yang menyetubuhi seorang siswi SMP di Kota Jambi di sebuah hotel. Saat hendak disetubuhi, HS mengaku kepada korban sebagai salah satu pengurus pesantren di Kabupaten Muarojambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian menjelaskan setelah dibawa ke dalam kamar hotel pada 12 Januari 2019 lalu, korban sempat menolak berhubungan badan dengan pelaku. Namun, karena diancam akan dibunuh, korban akhirnya pasrah digagahi HS

"Korban diperkosa di dalam kamar hotel. Korbannya masih berusia 12 tahun. Awalnya korban menolak, selanjutnya ada ancaman dari pelaku," kata Dover seperti dikutip Serujambi.com--jaringan Suara.com, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, setelah disetubuhi, pelaku lalub mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Dover menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan cabul HS ke orang tuanya. Akhirnya, orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Intip Cara Milenial Ini Kembangkan Industri Properti di Tahun Politik

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menbekuk HS di kediamannya. Polisi terpaksa menghadiahkan timah panas ke bagian kaki HS lantaran dianggap melawan saat disergap.

"Tersangka sendiri diamankan di rumahnya pada 17 Januari lalu, karena berusaha melawan saat melarikan diri, pelaku dengan terpaksa diberi timah panas petugas,” tandas Dover.

Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah alat bukti berupa pakian dan senjata tajam. “Ada baju, selimut dan pisau milik pelaku yang digunakan untuk mengancam korban,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kini HS harus meringkuk di rumah tahanan Polres Jambi. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Serujambi.com

Baca Juga: Terjaring OTT, Bupati Mesuji Khamamik Bungkam Saat Tiba di KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI