Terlilit Banyak Utang, Mertua Jadikan Sasaran Gunowo

Kamis, 24 Januari 2019 | 16:42 WIB
Terlilit Banyak Utang, Mertua Jadikan Sasaran Gunowo
Gunowo dibekuk polisi setelah mencuri hewan ternak milik mertuanya. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sungguh nekat tindakan yang dilakukan lelaki bernama Gunowo (40) lantaran mencuri sapi yang dipelihara mertuanya, Siyam (56). Alasan Gunowo mencuri hewan ternak milik Siyam karena terlilit banyak utang.

Kapolsek Karangploso AKP Effendy Budi Wibowo menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (8/1/2019) lalu. Saat itu pelaku mencuri satu ekor sapi jantan jenis londoan.

"Saat kejadian pemiliknya tidak ada di rumah. Mengetahui rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke kadang, kemudian melepaskan ikatan tali dan menuntun sapi tersebut keluar kandang, dan dibawa pergi,” jelas Effendy dalam rilis di Polsek Karangploso, Kamis (24/1/2019) siang.

Effendy melanjutkan, sapi tersebut dijual pelaku kepada orang yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Sapi jantan berumur sekitar dua tahun tersebut dijual pelaku dengan harga Rp 9 juta.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun Jago Memotong Rambut, Begini Aksinya

"Untuk pembeli masih dalam penyelidikan. Barang bukti sudah ditemukan dan dikembalikan ke pemiliknya. Dari pembeli itu masih dikasih 3 juta, sisanya janji akan dibayar. Tapi sebelum dibayar yang kedua, tersangka tertangkap," katanya seperti dilansir dari Beritajatim.com

Effendy mengatakan, selama ini Gunowo tidak tinggal serumah dengan mertuanya itu. Namun, rumah Gunowo bersebelahan dengan Siyam.

"Dia ini kan juga ikut merawat sapi tersebut. Ada empat ekor sapi yang dimiliki korban, yang satu ini dicuri pelaku,” tandasnya.

Sementara itu, Gunowo beralasan nekat menjual sapi milik Siyam karena untuk membayarkan utang. Dia pun mengaku punya andil dalam hewan ternak itu karena rutin mengurus pakan rumput untuk hewan tersebut.

"Untuk bayar hutang pak. Saya kan juga ikut cari rumput tiap hari. Itu ada empat sapinya, makanya satu saya ambil,” kata Gunowo

Baca Juga: Masih Dibutuhkan, Ruhut Sedih Ahok Pilih Jadi Pengusaha Tambang

Akibat perbuatannya itu, Gunowo kini harus mendekam di rumah tahanan Polsek Karangploso. Gunowo bakal dijerat pasal 363 KUHP juncto 367 KUHP dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Sumber: Beritajatim.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI