Ahok Bebas, Ma'ruf Amin: Perlakukan Sebagai Warga yang Baik

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 24 Januari 2019 | 16:05 WIB
Ahok Bebas, Ma'ruf Amin: Perlakukan Sebagai Warga yang Baik
Ahok berkumpul dengan keluarga dan Bripka Puput. (Tim BTP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selama menjalani masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI