Suara.com - KPK menangkap Bupati Mesuji, Lampung, Khamamik, bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan kasus suap proyek jalan tahun 2018, pada Rabu (23/1) malam hingga Kamis (24/1/2019) dini hari.
Penangkapan terhadap Khamamik cukup mengejutkan banyak pihak terutama di Lampung. Sebab, Khamamik dikenal sebagai sosok pejabat yang low profile dan hidup sederhana sejak masih menjadi anggota DPRD Lampung.
Wartawan Suara.com, Kamis siang, melakukan pengecekan terhadap harta kekayaan milik Khamami tersebut dari laman daring acch.kpk.go.id.
Khamamik ternyata memiliki kekayaan sebesar Rp 22. 431. 879. 296. Itu data Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara ke KPK tertanggal 19 September 2016.
Baca Juga: PSSI Akan Kerjasama dengan Polri Terkait Mekanisme Liga Indonesia
Sementara dalam LHKPN tanggal 17 Juli 2011, Khamamik tercatat memiliki harta senilai Rp 14.119.500.000.
Dengan demikian, selama lima tahun terakhir, terjadi penambahan kekayaan Khamamik sebesar Rp 8 miliar.
Total harta kekayaan Khamamik Rp 22,4 miliar berbentuk harga bergerak dan tak bergerak. Dalam kategori harta tak bergerak, ada sekitar 41 aset tanah maupun bangunan milik Khamamik yang tersebar di Lampung dengan nilai total Rp 10,3 miliar.
Sementara harga bergerak yang dimiliki Khamamik berupa 13 mobil dan 6 motor dengan total nilai Rp 2,5 miliar.
Khamami menurut catatan juga memiliki sejumlah usaha seperti sarang burung walet, dua usaha penyewaan ruko, empat kebun karet, sepuluh kebun singkong, sawah, usaha kontrakan, lahan, serta usaha perhutanan. Dari usahanya tersebut Khamami mempunyai total kekayaan Rp 10,3 miliar.
Baca Juga: Begini Gaya Sophia Latjuba yang Tetap Kece Pakai Baju Anaknya
Sedangkan harta dalam bentuk giro atau setara dengan kas, Khamamik memunyai Rp 73 juta. Harta berupa piutang dalam bentuk uang dan barang terdapat Rp 550 juta. Meski begitu, Khamamik tercatat memunyai utang uang sebesar Rp 1,5 miliar.