Suara.com - Tabloid Indonesia Barokah tersebar di masjid - masjid di Kota Solo, Jawa Tengah. Tabloid Indonesia Barokah ditemukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Jebres, Surakarta.
Komisioner Panwascam Jebres Divisi Pengawasan Rosyidi menjelaskan Tabloid Indonesia Barokah itu ditemukan, Rabu (23/1/2019) malam sekira pukul 20.00 WIB. Tabloid Indonesia Barokah disebar ke Masjid Al Fatih, Kepatihan Wetan dan Masjid Al Falah di Mimpitan, Mojosongo.
"Kami ada instruksi dari Bawaslu Surakarta tadi malam sekitar jam 20.00 WIB bahwa di Jebres ada penyebaran tabloid Indonesia Barokah di dua masjid, yaitu Al Fatih, Kepatihan Wetan dan Masjid Al Falah di Mimpitan, Mojosongo," kata Komisioner Panwascam Jebres Divisi Pengawasan Rosyidi di Solo, Kamis (24/1/2019).
Oleh karena itu, pihaknya langsung terjun ke lapangan dengan Pengawas Pemilu di tingkat kelurahan.
Baca Juga: Beredar di Jabar dan Banten, Tabloid Indonesia Barokah Juga Ada di Jateng
"Ternyata di Masjid Al Fatih tidak kami temukan, tetapi di Masjid Al Falah kami diinformasikan ada walaupun barangnya masih dibawa oleh takmir Masjid," ungkapnya.
Terkait hal itu, setelah melewati musyawarah antarkomisioner pihaknya menginstruksikan kepada Pengawas Pemilu di masing-masing kelurahan Kecamatan Jebres untuk menanyakan ke takmir atau pengurus Masjid di kelurahan masing-masing.
Dari upaya tersebut, dikatakannya, pada Kamis (24/1/2019) pagi sudah ada empat kelurahan yang melaporkan. Menurut dia, ada masjid yang mengaku menerima tabloid tersebut, namun ada juga yang tidak menerima.
"Yang menerima adalah Masjid Tegalharjo di Jalan Ahmad Yani, satu sampul berisi tiga eksemplar. Selain itu, di Masjid Al Ikhlas, Mojosongo menerima dua amplop masing-masing berisi tiga eksemplar. Sedangkan Masjid lain belum bisa memberikan laporannya," tuturnya.
Terkait hal itu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari masing-masing Pengawas Pemilu di tingkat kelurahan.
Baca Juga: Tak hanya di Sukabumi, Tabloid Indonesia Barokah Juga Hebohkan Tangerang
Sementara itu, dikatakannya, tabloid tersebut dikirim pada Senin (21/1) melalui Kantor Pos. Oleh Panwascam, tabloid tersebut dikirim ke Bawaslu untuk dijadikan sebagai barang bukti.