Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk mengklarifikasi penggeledahan yang dilakukan KPK di Kemenpora. Saat itu salah satu ruangan yang digeledah KPK pada Desember 2018 lalu adalah ruang kerja Imam Nahrawi.
"Tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Meski demikian, Febri belum mau menerangkan lebih jauh terkait pemeriksaan Imam Hari ini. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap politikus PKB tersebut dalam kasus suap dana hibah kemenpora kepada KONI pada anggaran tahun 2018.
"Untuk materi lainnya belum bisa disampaikan, karena pemeriksaan masih berjalan," tutur Febri
Baca Juga: Bebas, Chris John Harap Ahok Mau Benahi Carut-marut Olahraga Indonesia
Imam diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu.
Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Lyra Virna Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik ADA Tour