Suara.com - Aksi lelaki bernama Afriyon Doni alias Kaliang (41) cenderung nekat lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan menggunankan mobil jenis Hardtop berpelat nomor BA 1007 YB yang merupakan kendaraan pribadi calon legislatif dari Partai Gerindra. Diduga, mobil caleg yang namanya masih dirahasiakan itu sengaja digunakan Doni agar tak terendus polisi.
Namun, sebaliknya, polisi lebih pintar untuk bisa membekuk pengedar narkoba itu. Akhirnya, Doni pun berhasil dibekuk polisi saat baru turun dari kendaraan di kawasan Simpang Jorong Koto Dalam, Nagari Surian pada Senin (7/1/2019) pekan lalu.
"Selain 13 paket kecil sabu, petugas kita waktu itu juga mengamankan satu unit mobil jenis Hardtop dengan BA 1007 YB yang diduga merupakan milik caleg asal Solok selatan," jelas Kapolres Arosuka AKBP Ferry Irawan, seperti dikutip Klikpositif.com--jaringan Suara.com, Rabu (23/1/2019) kemarin.
Terkait kasus ini, polisi juga masih mendalami apakah ada atau tidak keterlibatan atau caleg asal Solok itu. Namun, dari pengakuan tersangka, ia merupakan tim sukses dari caleg tersebut.
Baca Juga: Persib Incar 2 Pemain Lagi di Bursa Transfer, Salah Satunya Pemain Asia
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal seumur hidup dan minimal lima tahun," tandasnya.
Sumber: Klikpositif.com