Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul meminta mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melihat kedepan dan mengambil pelajaran setelah menjalani hukuman dua tahun penjara. Ahok sudah bisa menghirup udara bebas dan keluar dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019) pukul 7.30 WIB.
"Selamat untuk Ahok. Lihat ke depan, ke belakang hanya untuk mengambil hikmahnya saja," ujar Luhut kepada Suara.com, Kamis (24/1/2019).
Mantan politikus Partai Demokrat ini meyakini rakyat Indonesia masih membutuhkan sosok Ahok.
"Tapi kedepan pecayalah rakyat masih sangat membutuhkan Ahok, karena itu Ahok bekerjalah dengan baik," ucapnya.
Baca Juga: Beredar di Jabar dan Banten, Tabloid Indonesia Barokah Juga Ada di Jateng
Ruhut belum tahu kapan akan bertemu mantan Gubernur Jakarta setelah bebas. Ia mengatakan hari ini tengah mendampingi Cawapres Ma'ruf Amin safari politik di Jawa Timur.
"Belum (Ketemu Ahok) aku lagi sama pak Kyai Maruf Amin, kami lagi kampanye di Jawa Timur. Belum (komunikasi) beliau (Ahok) lagi dikerubuti banyak orang," ucap dia.
Sebelumnya staf pribadi Ahok yang juga caleg DPRD Jakarta dari PDIP, Ima Mahdia membenarkan kalau Ahok sudah keluar dari rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok di jemput putranya Sean Nichloas pada pukul 07.30.
"Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang lebih pukul 07.30 WIB," ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ahok dikabarkan langsung menuju ke kediamanya setelah dijemput dari Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Baca Juga: BNPT: Abu Bakar Baasyir Menolak Program Deradikalisasi
"Dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP, langsung menuju kediaman," terangnya.
Selama menjalani masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.