Suara.com - Politisi PSI, Guntur Romli minta terpidana kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani segera dipenjara. Sampai kini Buni Yani belum dipenjara meski sudah divonis 1,5 tahun penjara.
Kasasi Buni Yani pun ditolak Mahkamah Agung. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 silam lantaran dinyatakan telah menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51.
Majelis Hakim lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.
"Ahok sudah menjalani hukuman dan hari ini bebas murni, Buni Yani yang ngedit video sudah divonis 1.5 tahun dan ditolak MA, kapan eksekusinya dan Buni Yani DIJEBLOSKAN ke penjara wahai @KejaksaanRI," kata Guntur dalam akun Twitternya, @GunRomli, Kamis (24/1/2019).
Baca Juga: Sahabat Minta Ahok Tidak Dikaitkan dengan Urusan Politik di Pilpres 2019
Saat ini, Buni Yani bekerja keras demi memenangkan pasangan Capres - Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Pasalnya, dirinya tak ingin dijebloskan ke dalam penjara.
Buni Yani mengatakan dirinya akan memperjuangkan kemenangan Prabowo - Sandiaga. Terlebih Buni Yani kini telah bergabung dalam Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga.
Status terdakwa yang melekat pada dirinya tak membuat dirinya khawatir dapat merusak citra Prabowo - Sandiaga. Menurutnya, statusnya itu malah akan mendorong citra positif Prabowo-Sandiaga sebagai korban kriminalisasi rezim Jokowi.