Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019), sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan Imam untuk memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi, kemarin sore saya mendapat surat panggilannya, nanti saya akan sampaikan terima kasih," kata Imam di lobi Gedung KPK.
Terkait pemeriksaannya itu, Imam belum dapat menyampaikan apa saja yang akan didalami oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH).
"Makanya nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh KPK," kata Imam.
Baca Juga: Ahok Bebas dari Penjara, Begini Suasana di Sekitar Kompleks Kediaman BTP
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut turut membawa sejumlah data yang menurutnya berguna dalam pengusutan kasus suap dana hibah KONI tersebut.
"Ya data yang perlulah, Sudah ya makasih, saya masuk ke dalam dulu ya," imbuh Imam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta pada Selasa (19/12/2018) lalu.
Lima dari 12 orang yang diamankan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Ini Aktivitas Pertama yang Dilakukan Ahok saat Tiba di Rumah