Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang menyatakan Ahok bebas pukul 07.00 WIB. Urusan administrasi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas diurus di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Kamis (24/1/2019) pagi.
Kepala Lapas Cipinang, Andhika Dwi Prasetya menjelaskan jika Ahok dalam kondisi baik. Selain itu Andika menyampaikan alasan administrasi dilakukan di Mako Brimob karena itu sudah menjadi prosedur tetap.
"Tadi keluar pukul 07.00 WIB," kata Andhika di Lapas Cipinang, Jakarta.
Andhika menjelaskan prosedur yang dilakukan sebelum Ahok dibebaskan. Lapas Cipinang penyerahan surat lepas, pengambilan sidik jari saat Ahok keluar dari Rutan Mako Brimob.
Baca Juga: Pendukung Mewek Tak Lihat Ahok Keluar dari Mako Brimob
Saat sudah selesai melakukan syarat administrasi, Ahok pun mengucapkan terimakasi ke petugas Lapas. Andhika menyebutkan Ahok merupakan sosok yang santun
"Beliau sebagai orang yang santun menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf kepada ketugas ketika dia ada hilaf dan salah,"
Andhika pun menyatakan tidak ada hal spesial dari perlakuan terhadap Ahok selama di penjara. Ahok disebut sebagai pemimpin yang baik. Nilai itu didapat selama Ahok diawasi lapas.
"Nggak ada yang spesial karena beliau kan di sana. Semua biasa sama seperti yang lain," kata Ahok.
Baca Juga: Foto Detik-detik Ahok Bebas, Pose 3 Jari