Kasus Dana Hibah KONI, KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi

Kamis, 24 Januari 2019 | 10:41 WIB
Kasus Dana Hibah KONI, KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Politikus PKB itu akan dimintai keterangannya terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Nahrawi akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH).

"Kapasitas Imam Nahrawi kami periksa sebagai saksi untuk tersangka EFH ( Ending Fuad Hamidy)," kata Febri, Kamis (24/1/2019).

Febri belum mau menerangkan keterangan apa yang akan didalami penyidik KPK dari Imam Nahrawi.

Baca Juga: Foto Pertama BTP di Rumah, Begini Girangnya Sean Purnama!

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta pada Selasa (19/12/2018) lalu.

Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI